BI Membatalkan Dan Menarik Pecahan Rupiah Rp500 Dan Rp1000
Bank Jakarta, Indonesia akan menarik diri dari peredaran dan menarik uang logam Rp 500 tahun 1991, uang logam Rp 1.000 tahun 1993, dan uang logam Rp 500 tahun 1997 mulai 1 Desember 2023. Melalui bank. Peraturan Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023. Penarikan ini dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan jangka waktu peredaran yang panjang dan perkembangan teknologi materi moneter. Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal tersebut, uang logam rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara ...