Bank Jakarta, Indonesia akan menarik diri dari peredaran dan menarik uang logam Rp 500 tahun 1991, uang logam Rp 1.000 tahun 1993, dan uang logam Rp 500 tahun 1997 mulai 1 Desember 2023. Melalui bank. Peraturan Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023.
Penarikan ini dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan jangka waktu peredaran yang panjang dan perkembangan teknologi materi moneter. Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal tersebut, uang logam rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia.
Siapapun yang memegang mata uang rupee dan ingin menukarkannya dapat melakukannya di bank umum mulai tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2033 yaitu 10 tahun sejak tanggal pembatalan.
Menggantikan uang logam Rs 500 TE tahun 1991, uang logam Rs 1.000 TE tahun 1993, dan uang logam Rs 500 TE tahun 1997 yang dibatalkan dan ditarik dari peredaran dengan pecahan yang sama yang disebutkan pada masing-masing uang logam.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat dan kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu meminta penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id dengan mencantumkan syarat atau informasi yang diberikan. .Tentang jadwal operasional dan pelayanan publik perbankan Indonesia.
Uang logam Rupiah yang sudah aus, cacat, atau rusak akan diganti dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang logam Rupiah.
Apabila fisik uang rupee lebih besar dari setengah (1/2) ukuran aslinya dan ciri-ciri uang rupee diakui asli, maka kami akan menukarkannya dengan pengganti yang setara dengan nilai nominal mata uang rupee.
Apabila fisik uang rupee kurang dari 1/2 (setengah) ukuran aslinya, maka tidak dapat ditukar. Simak Ciri-ciri Uang Rupiah Rp. 500TE 1991, Rp. Foto terlampir adalah 1.000 TE 1993 dan 500 TE 1997.