Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 25 salinan Keputusan Gubernur (SK) tentang kenaikan UMP pada tahun 2024. Namun, masih ada dua negara bagian yang menaikkan upah minimumnya dan melanggar peraturan pemerintah. (PP) 51 Ini tentang pengupahan tahun 2023.
Namun Sekretaris Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Indah Angoro Putri belum mau merinci bentuk pelanggaran keputusan UMP 2024 yang dilakukan provinsi.
Katanya: “Ada (dua provinsi) yang tidak patuh pada rumusan PP 51/2033. Saya belum bisa berkomentar dan khawatir ini akan membuat mereka patah semangat. Malam ini Menaker akan memberikan pernyataan mengenai pengaturannya. .”Upah.” Berakhir pada Selasa (21 November 2023).
Indah pun ingin memberikan hukuman bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. Keputusan apakah akan memberikan sanksi akan diserahkan kepada pemerintah daerah terkait oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kemudian hari.
Ia menambahkan, “Sanksi tidak akan dijatuhkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, namun akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.” Ia menambahkan, “Ada beberapa pedoman yang akan diberikan di sana, dan kita akan lihat bagaimana sanksi tersebut berkembang nanti. .”
“Tapi kalau tidak menaati peraturan pemerintah, bisa dimaklumi kenapa daerah Anda tidak patuh pada PP tersebut karena PP tersebut di atas peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Semua harus patuh pada PP tersebut. Kita biarkan saja. kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Beliau mengatakan: “Dinas Dalam Negeri “Semuanya mulai dari manajemen personalia hingga sanksi,” tegasnya. “Pasti akan ada hukuman.”
Inda sedang mencoba mencari tahu mengapa negara tidak menaikkan upah minimum sesuai kebutuhan. Namun, dia mengatakan seluruh gubernur harus bersiap mengikuti perhitungan kenaikan UMP tahun 2024 bagi pekerja tetap di bawah usia satu tahun berdasarkan PP 51/2023.
“Alasan tidak tepat berbeda-beda di setiap daerah. Perlu diingat kembali bahwa kebijakan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Tujuannya agar pekerja baru tidak jatuh miskin, karena mereka “terjebak dalam upah rendah. Karena “ada.”
“Upah minimum juga kami naikkan untuk menjaga daya beli. Kalau bisa otomatis berkontribusi memutar roda perekonomian sektor ini,” tutup Indah.
Menteri Ketenagakerjaan (Minaker) Ida Fauzia kembali mengingatkan para gubernur seluruh negara bagian untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum negara atau UMP 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023.
Sementara itu, Gubernur wajib menetapkan upah minimum daerah/kota tahun 2024 paling lambat tanggal 30 November 2023. Keputusan ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/21), Ida mengatakan, “Saya yakin kebijakan penetapan upah minimum sudah sejalan dengan PP Nomor 36 tentang Perubahan. Kami ingatkan sekali lagi kepada Gubernur, Wali Kota, dan Walikota agar membangun di atas 51 (PP Nomor 51 Tahun 2023). /2021 terkait gaji.” November 2023).
Menaker menegaskan, penetapan upah minimum di seluruh daerah, provinsi, dan kota/kabupaten di Indonesia bergantung pada pendapat dewan pengupahan daerah masing-masing.
Bahkan, Ida mengaku telah memberikan arahan mengenai kebijakan pengupahan dan PP 51/2023 kepada Direktur Pelayanan Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota di Jakarta pada 13 November 2023.
“Materi regulasi dan isi RUU PP 51 Tahun 2023 telah dipresentasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia beberapa bulan lalu dengan mengundang perwakilan serikat pekerja, pengusaha, kementerian tenaga kerja, akademisi dan pakar, ” dia menjelaskan.
Namun banyak daerah yang masih belum bisa memutuskan kesepakatan final UMP 2024 karena adanya perbedaan usulan di tingkat dewan pengupahan, seperti yang terjadi di DKI Jakarta.
Komite Pengupahan Pengusaha menginginkan nilai indikator tertentu, salah satu komponen penghitungan upah minimum, adalah 0,2. Sementara pemerintah menginginkannya lebih tinggi, pada kisaran 0,3.
Sebaliknya, serikat pekerja tidak mau mengikuti perhitungan UMP 2024 berdasarkan PP 51/2023 dan keras kepala menuntut kenaikan upah sektoral hingga 15% dan 5%.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fawzia kembali mengingatkan gubernur di seluruh negara bagian untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum negara (UMP) tahun 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023. Pada saat yang sama, Gubernur mengumumkan Peraturan Upah Minimum Negara/Kota Tahun 2024 No. Setelah tanggal 30 November 2023
“Saya ingatkan sekali lagi kepada Gubernur, Wali Kota, dan Walikota agar kebijakan penetapan upah minimum harus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan PP 51 Tahun 2023 Ida Fouzia , Menteri Tenaga Kerja, menyampaikan pada rapat koordinasi ‘Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024’ di Kementerian Dalam Negeri bersama Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri: 10 Oktober 2023.” Sekretariat Jakarta Selasa (2023)/21/11).
Menaker menegaskan, penetapan upah minimum di seluruh daerah, provinsi, dan kota/kabupaten di Indonesia bergantung pada pendapat dewan pengupahan daerah masing-masing.
Ida Fauzia pun mengaku telah menyampaikan instruksi mengenai kebijakan pengupahan dan PP 51/2023 kepada direktur tenaga kerja provinsi/kabupaten/kota di Jakarta pada 13 November 2023.
“Materi peraturan dan isi RUU PP 51 Tahun 2023 telah disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia beberapa bulan lalu dengan mengundang perwakilan serikat pekerja, pengusaha, Kementerian Ketenagakerjaan, akademisi atau pakar. “. dia berkata
Menurut dia, terkait beberapa ketentuan pokok peraturan PP 51 Tahun 2023, ada tiga poin yang harus dipahami dan diterapkan secara serius oleh presiden daerah atau penjabat presiden daerah.